Society berdiri dan
kemudian berkembang karena adanya batasan-batasan yang dibuat oleh tetuanya
dengan harapan bahwa anak cucu mereka akan hidup dalam batasan-batasan
tersebut. Batasan-batasan inilah yang disebut dengan norma-norma kehidupan. Norma-norma
di setiap daerah pun tidak sama, berbeda tergantung dengan kebiasaan-kebiasaan
yang sudah lama mereka lakukan.
Norma atau hukum memiliki
banyak jenis mulai dari hukum adat, hukum agama, hukum social, dan lain
sebagainya. Hukum-hukum ini diperlukan agar masyarakatnya mengetahui apa saja
yang bisa dilakukan dan apa saja yang tidak bisa dilakukan seenaknya. Dengan demikian
didapat pengertian bahwa hukum adalah sistem
yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari
bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat
dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan
dipilih.
Jadi, hukum tidak tertulis atau hukum adat yang
berkembang didalam lingkungan kemasyarakatan tidaklah memberikan kepuasan atau
keadilan bagi mereka yang terlibat didalamnya. Di negara timur,
pasangan yang tinggal di satu rumah walaupun tidak terikat hubungan suami istri
dianggap tidak lazim sedangkan di negara barat, hal itu adalah hal yang biasa. Hal
ini disebabkan oleh beberapa alasan. Mulai dari alasan masuk akal seperti ingin
menghemat biaya sewa rumah hingga alasan bahwa negara yang mereka tempati
adalah negara demokrasi sehingga setiap orang berhak melakukan apapun yang
mereka inginkan.
Biasanya, hukum dibuat
dengan mempertimbangkan agama mayoritas di daerah tersebut untuk kemudian
diterapkan secara luas. Hal ini menimbulkan banyak pro dan kontra dan kontranya
adalah karena agama minoritas merasa tersisihkan. Jika hukum tidak diterapkan
dalam suatu area, akan timbul banyak masalah karena tidak adanya penerapan
kedisiplinan sehingga diperlukanlah hukum yang wajib diikuti oleh seluruh
penduduk yang berdiam disitu.
Selain ganjaran bagi
yang melanggar, diperlukan juga reward atau hadiah bagi yang menepati hukum-hukum
tersebut sehingga bisa dijadikan acuan atau dorongan bagi masyarakan lain agar
terus ingin berbuat baik bukan hanya karena ingin mendapat reward namun juga
karena ingin membuat lingkungannya menjadi lingkungan yang rapi dan teratur.
ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
- Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.
- Untuk menjamin terlaksananya hak-hak asasi warga negara.
- Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat.
- Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara.
Sources:
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ilmu-fakta.blogspot.com/2012/06/arti-penting-hukum-bagi-warga-negara.html
http://nebula.wsimg.com/b5971f3e962bce8767eb02eef880ace1?AccessKeyId=7DE6F2155C4647725264&disposition=0&alloworigin=1