Kamis, 25 Desember 2014

Law in Society

Society berdiri dan kemudian berkembang karena adanya batasan-batasan yang dibuat oleh tetuanya dengan harapan bahwa anak cucu mereka akan hidup dalam batasan-batasan tersebut. Batasan-batasan inilah yang disebut dengan norma-norma kehidupan. Norma-norma di setiap daerah pun tidak sama, berbeda tergantung dengan kebiasaan-kebiasaan yang sudah lama mereka lakukan.

Norma atau hukum memiliki banyak jenis mulai dari hukum adat, hukum agama, hukum social, dan lain sebagainya. Hukum-hukum ini diperlukan agar masyarakatnya mengetahui apa saja yang bisa dilakukan dan apa saja yang tidak bisa dilakukan seenaknya. Dengan demikian didapat pengertian bahwa hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. 



Jadi, hukum tidak tertulis atau hukum adat yang berkembang didalam lingkungan kemasyarakatan tidaklah memberikan kepuasan atau keadilan bagi mereka yang terlibat didalamnya. Di negara timur, pasangan yang tinggal di satu rumah walaupun tidak terikat hubungan suami istri dianggap tidak lazim sedangkan di negara barat, hal itu adalah hal yang biasa. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan. Mulai dari alasan masuk akal seperti ingin menghemat biaya sewa rumah hingga alasan bahwa negara yang mereka tempati adalah negara demokrasi sehingga setiap orang berhak melakukan apapun yang mereka inginkan.

Biasanya, hukum dibuat dengan mempertimbangkan agama mayoritas di daerah tersebut untuk kemudian diterapkan secara luas. Hal ini menimbulkan banyak pro dan kontra dan kontranya adalah karena agama minoritas merasa tersisihkan. Jika hukum tidak diterapkan dalam suatu area, akan timbul banyak masalah karena tidak adanya penerapan kedisiplinan sehingga diperlukanlah hukum yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk yang berdiam disitu.


Selain ganjaran bagi yang melanggar, diperlukan juga reward atau hadiah bagi yang menepati hukum-hukum tersebut sehingga bisa dijadikan acuan atau dorongan bagi masyarakan lain agar terus ingin berbuat baik bukan hanya karena ingin mendapat reward namun juga karena ingin membuat lingkungannya menjadi lingkungan yang rapi dan teratur.

ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA
  • Untuk mencegah atau menghindari perbuatan menghakimi sendiri oleh warga negara.
  • Untuk menjamin terlaksananya hak-hak asasi warga negara.
  • Untuk melindungi pihak-pihak yang lemah dari tindakan kewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang kuat.
  • Untuk menjamin terlaksananya hak dan kewajiban warga negara. 



Sources: 
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://ilmu-fakta.blogspot.com/2012/06/arti-penting-hukum-bagi-warga-negara.html
http://nebula.wsimg.com/b5971f3e962bce8767eb02eef880ace1?AccessKeyId=7DE6F2155C4647725264&disposition=0&alloworigin=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar