Minggu, 03 Mei 2015

Pengertian Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

More posts:
1. http://paramithadevy.blogspot.com/2015/05/penggunaan-hak-cipta.html
2. http://paramithadevy.blogspot.com/2015/05/undang-undang-hak-cipta.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar