Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
More posts:
1. http://paramithadevy.blogspot.com/2015/05/penggunaan-hak-cipta.html
2. http://paramithadevy.blogspot.com/2015/05/undang-undang-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar