A. Fungsi Hak Cipta, Sifat dan Penggunaan
Undang-undang Hak Cipta
Fungsi hak cipta dan sifatnya tertera dalam UU RI
No 19 tahun 2009 mengenai hak cipta pada BAB II mengenai lingkup hak cipta.
Berikut ini adalah pasal-pasal yang dijelaskan: Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang
timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi
pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak
untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pasal 3
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik
seluruhnya maupun sebagian karena:
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang
setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik
penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak
itu diperoleh secara melawan hukum. Hak
Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia,
menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut
tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua Pencipta
Pasal 5
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap
sebagai Pencipta adalah: orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum
Ciptaan pada Direktorat Jenderal atau
orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau
diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang
tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya,
orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah
pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila
penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang
dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara
kedua pihak
Pasal 9
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan
berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan
hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
B. Macam-macam Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang yang
dilindungi yaitu hasil karya yang berupa ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu meliputi karya:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan,
dan semua hasil karya tulis lain.
2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan .
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir,
seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.
Sumber: http://gabriellabcde.blogspot.com/2014/11/macam-macam-hak-cipta-copyright.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar