Minggu, 03 Mei 2015

Penggunaan Hak Cipta

A.  Fungsi Hak Cipta, Sifat dan Penggunaan Undang-undang Hak Cipta

Fungsi hak cipta dan sifatnya tertera dalam UU RI No 19 tahun 2009 mengenai hak cipta pada BAB II mengenai lingkup hak cipta. Berikut ini adalah pasal-pasal yang dijelaskan: Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2 
Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial. 


Pasal 3 
Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak. 
Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya maupun sebagian karena: 
pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis  atau
sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. 


Pasal 4 
Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum.  Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu diperoleh secara melawan hukum. 



Bagian Kedua Pencipta 
Pasal 5 
Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah: orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal  atau 
orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan. 
Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut. 


Pasal 6 
Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing atas bagian Ciptaannya itu. 


Pasal 7 
Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu. 


Pasal 8 
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak


Pasal 9 
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.


B. Macam-macam Hak Cipta
Hasil karya yang diciptakan oleh seseorang yang dilindungi yaitu hasil karya yang berupa ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Macam-macam hak cipta yang bisa diperoleh yaitu meliputi karya:
1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.

2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan .
4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik
10. Fotografi.
11. Sinematografi.
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.


Sumber: http://gabriellabcde.blogspot.com/2014/11/macam-macam-hak-cipta-copyright.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar