Minggu, 03 Mei 2015

Undang-Undang Hak Cipta

Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau ciptaan. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya,film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer,siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.
Karya sastra seperti buku, pamflet, novel, puisi, laporan, iklan, instruksi manual, artikel surat kabar dan bahkan daftar belanjaan dan kertas ujian.
karya-karya sinematografi (gambar-gambar bergerak: films, videotapes, iklan, program televisi dan klip video).
Contoh: foto-foto ilustrasi, peta, diagram dan rancangan
program komputer data base seni pertunjukan (baik secara hidup atau langsung, dalam bentuk penyiaran atau rekaman dalam fonogram).
semua bentuk seni, seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, pahatan, patung, kolase, kerajinan tangan motif, diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf.
Karya-karya sinematografi terjemahan, interpretasi, adaptasi, antologi dan database (ini dilindungi sebagai ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan aslinya). Konsep yang mendasar dari hukum hak cipta adalah bahwa hak cipta tidak melindungi ide-ide, informasi atau fakta-fakta, tetapi lebih melindungi bentuk pengungkapan daripada ide-ide, informasi atau fakta-fakta tersebut. Hak cipta hanya ada dalam bentuk-bentuk yang nyata, bukan ide-ide itu sendiri. Dengan demikian hak cipta tidak melindungi ide-ide atau informasi sampai ide atau informasi tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dihitung atau dalam bentuk materi, dan dapat diproduksi ulang.
Suatu ide untuk menulis biografi orang terkenal, sebagai contoh bintang rock, tidak dilindungi oleh hak cipta dan informasi yang didapat oleh pengarang juga tidak dilindungi, tetapi bentuk dari kata-kata yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi. Ide untuk menulis naskah sandiwara tentang Pemilu 1999 tidak dilindungi, tetapi kata-kata dalam sandiwara berdasarkan pemilu tersebut serta musik dan peralatan yang digunakan mungkin dilindungi.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Contoh hasil dari hak cipta (hasil karya yang di lindungi):
1.      Karya-karya drama yaitu, sesuai yang dimaksudkan untuk dipertunjukkan, sebagai contoh skenario, naskah drama. Tidak ada keharusan karya drama tersebut disajikan dalam bentuk tulisan, bisa juga dalam bentuk rekaman.
2.      Karya-karya koreografi seperti komposisi-komposisi musik (semua suara atau musik bisa merupakan obyek perlindungan asalkan disajikan dalam bentuk tertentu (contoh: transkrip atau rekaman).
3.      Karya-karya artistik seperti gambar, lukisan, arsitektur, patung, ukiran, model, diagram, peta, ukiran kayu dan cetakan. Karya-karya tersebut tidak harus merupakan karya seni yang bagus.
4.      Karya-karya turunan (derivative works), seperti terjemahan, adaptasi dan aransemen musik. Menurut TRIPs, karya-karya berikut ini harus dilindungi: karya-karya yang dilindungi oleh konvensi Bern
Undang-Undang Hak Cipta mengatur hal yang kurang lebih sama. Pasal 12 (1) menetapkan karya-karya dibidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dilindungi, sebagai berikut: buku-buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan karya tulis, khotbah, kuliah, pidato, alat bantu visual yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan lagu, termasuk karawitan dan phonogram karya-karya drama, tari (karya-karya koreografis), pertunjukan boneka, pantomim, pertunjukan-pertunjukan, karya-karya penyiaran
Hal ini tercermin dalam Pasal 2 TRIPs yang menyatakan bahwa perlindungan hak cipta diberikan untuk pengungkapan bukan ide-ide, tata cara, metode dari pengoperasian konsep matematika. Meskipun demikian, adalah mungkin untuk beberapa ide yang bernilai komersial dilindungi dengan hukum rahasia dagang.
Contoh lain dari ide yang tidak dilindungi, tetapi bentuk konkret dari pengungkapannya dilindungi adalah: Informasi-informasi ilmu pengetahuan yang terdapat dalam buku-buku teks universitas tidak dilindungi oleh hak cipta, tetapi, kata-kata, bagan-bagan atau ilustrasi yang digunakan oleh pengarang adalah dilindungi.
Sumber: 
https://rarabebyuchul.wordpress.com/2013/05/24/pengertian-hak-cipta/

https://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar