Konvensi-konvensi internasional merupakan suatu
perjanjian internasional antar negara yang dimana telah diatur dan disepakati
bersama. Terkadang perjanjian tersebut telah mengalami revisi dan penyempurnaan
berulang kali dengan tujuan memenuhi keinginan perlindungan terhadap hasil
karya dari si pencipta. Beberapa contoh konvensi-konvensi internasional seperti Berner Convention atau Konvensi Berner, UCC (Universal Copyright Convention) dan beberapa
contoh konvensi-konvensi lainnya tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
1.
Berner Convention
Konvensi
Bern (Konvensi Berner), merupakan suatu persetujuan
internasional mengenai hak cipta yaitu mengenai karya-karya literatur (karya
tulis) dan artistik. Konvensi ini ditandatangani di Bern pada tanggal 9
September 1986 dan telah mengalami beberapa perubahan. Revisi yang pertama dilakukan
di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, kemudian dilakukan revisi kembali di Berlin
pada tanggal 13 November 1908. Penyempurnaan terus dilakukan tepatnya pada
tanggal 24 Maret 1914 di Bern, kemudian direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928,
di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967
dan yang paling terakhir di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Rumusan hak cipta
menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirumuskan oleh Auteurswet
1912.
Konvensi Paris pada tahun 1883 merupakan suatu
konvensi yang menginspirasi lahirnya Konvensi Bern. Konvensi Bern membentuk
suatu badan yang tidak jauh berbeda dengan Konvensi Paris. Pembentukan badan
tersebut bertujuan untuk mengurusi tugas administratif. Pada tahun 1893, kedua badan dari masing-masing konvensi tersebut
bergabung menjadi satu. Penggabungan badan tersebut dikenal dengan Biro
Internasional Bersatu untuk Perlindungan Kekayaan Intelektual (dikenal dengan
singkatan bahasa Perancisnya, BIRPI), di Bern. Pada tahun 1960, BIRPI dipindah dari Bern ke
Jenewa agar lebih dekat ke PBB dan organisasi-organisasi internasional lain di
kota tersebut, dan pada tahun 1967 BIRPI menjadi WIPO, Organisasi Kekayaan
Intelektual Internasional, yang sejak 1974 merupakan organisasi di bawah PBB.
Perlindungan hukum yang diberikan pada konvensi
ini tentunya mengenai perlindungan hak cipta yang nantinya diberikan terhadap
suatu karya cipta hasil kreasi para pencipta atau pemegang hak. Karya-karya
yang dilindungi tersebut antara lain karya-karya sastra dan seni yang meliputi
segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk
pengutaraan apapun. Perlindungan hukum akan diberikan kepada pencipta apabila
pencipta tersebut merupakan warga negara yang tergabung dalam anggota dalam
konvensi ini. Pencipta yang mendapatkan perlindungan akan memperoleh hak atas
hasil karyanya.
Anggota konvensi ini yaitu berjumlah 160 Negara,
angka tersebut diperoleh pada Januari 2006. Konvensi Bern mewajibkan
negara-negara yang menjadi anggotanya untuk melindungi hak cipta dari
karya-karya para pencipta dari negara-negara lain yang ikut tergabung juga
dalam kovensi ini. Negara yang melindungi para pencipta tersebut menganggap
mereka adalah warga negaranya sendiri. Misalnya saja, undang-undang hak cipta
Perancis berlaku untuk segala sesuatu yang diterbitkan atau dipertunjukkan di
Perancis, tak peduli di mana benda atau barang itu pertama kali diciptakan. Anggota-anggota yang tergabung di dalam konvensi bern dikenal sebagai Uni
Bern.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini
hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protokol
yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini
dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, sosial, atau kultural.
Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota
Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara
peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak
cipta, yaitu:
a. Prinsip national
treatment; ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian
harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan
seorang pencipta warga negara sendiri
b. Prinsip automatic
protection; pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung
tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any
formality)
c. Prinsip independence
of protection; bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus
bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum Negara asal pencipta.
1.
UCC (Universal Copyright
Convention)
Konvensi Hak Cipta Universal (atau Universal
Copyright Convention), disepakati di Jenewa pada 1952. UCC merupakan salah
satu dari dua konvensi internasional utama melindungi hak cipta. Konvensi lain
yang dimaksud adalah Konvensi Bern. UCC dikembangkan oleh United
Nations Educational (Ilmu Pengetahuan dan Budaya) sebagai alternatif
dari Konvensi Bern. Konvensi ini disepakati agar negara-negara yang tidak
setuju dengan aspek-aspek dari Konvensi Bern, tapi masih ingin berpartisipasi
dalam beberapa bentuk perlindungan hak cipta multilateral.
Konvensi Hak cipta Universal merupakan Hasil
kerja PBB melalui sponsor UNESCO. Tujuan adanya konvensi ini yaitu untuk
menjembatani dua kelompok masyarakat internasional: civil law system (anggota
konvensi Bern) dan common law system (anggota konvensi hak
cipta regional di negara-negara Amerika Latin dan Amerika Serikat).
Konvensi ini kemudian berkembang dan ditindaklanjuti
dengan 12 ratifikasi pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini melindungi
karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Hal
ini berarti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang
tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi.
Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai.
Dalam hal ini kepentingan negara-negara
berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap
hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan
pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan.
Perbandingan antara kedua konvesi internacional
tersebut, yaitu kalau konvensi bern menganut dasar falsafah Eropa yang
mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga
menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal
Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah Eropa
dan Amerika, yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta
diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap
hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti
itu kepada pencipta. Oleh karena itu, ruang lingkup dan pengertian hak mengenai
hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Referensi:
http://d-yohast.blogspot.com/2013/05/konvensi-konvensi-internasional.html
http://andriramadhan-andriramadhan.blogspot.com/2013/05/konvensi-konvensi-internasional-tugas-6.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar