A. Definisi Hukum menurut Utrecht
adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang
mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh
seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht lagi, penyebab hukum ditaati
adalah:
1.
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
2.
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram
3.
Karena masyarakat menghendakinya
4.
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu
kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi
atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau
secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari
beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal
tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum industri adalah ilmu
yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia.
Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa
saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun
tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.
Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi
5.
Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri
B. Undang-undang Perindustrian
Merupakan pergeseran
budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk
mengurangi ongkos birokrasi.
1.
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal
29 juni 1984. Undang-Undang No. 5
tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a. Bab I: ketentuan
umum
Bab ini pada pasal
I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan
industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam UU No. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan
yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi. Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian
yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media dan industri
besar.
3. Kemudian pada pasal
2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana
landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi ekonomi,
dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi
jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada
diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat
membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan
industri.
c. Manfaat dimana
landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya
keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan bangsa
dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
C.
Tujuan dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
1.
Meningkatkan kemakmuran rakyat
2.
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam
masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3. Dengan meningkatnya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan
penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4. Dengan meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
5. Dengan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
6. Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa.
7. Selain itu
pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang
pembangunan daerah.
8. Dengan semakin
meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi diharapkan stabilitas nasional
akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU No. 5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri,
dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai
oleh negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun
digunakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU No. 5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengrajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk
penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No. 5 tahun 1984.
1. Pengaturan Industri
Fungsi dari
pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a. Pengembangan
industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. Adanya persaingan
yang sehat
c. Tidak terjadi
monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. Pembinaan dan
pengembangan industri
Dalam hal pembinaan
dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah.
a. Para usaha industri
untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi
pertumbuhan produk nasional.
b. Yang dimaksud dari
pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah, dan industri besar
Mengenai izin usaha ditentukan dalam
pasal 13 UU No. 5 tahun 1984 bahwa:
1. Setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2. Setiap pemberian
izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga
industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3. Kewajiban
memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4. Ketentuan ini
diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri
diatur dalam pasal 14 UU No. 5 tahun
1984 dimana:
1. Perusahan industri
wajib menyampaikan informasi secara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
2. Kewajiban ini dikecualikan
bagi industri kecil
3. Ketentuan tentang
bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan
industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan
pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Teknologi industri, desain industri, rancang
bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1. Teknologi industri
Mengeni teknologi industri dilihat
dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat
mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai
tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah
membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU
No. 5 tahun 1984).
2. Desain produk
industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan desain
produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh
suatu perusahaan. Mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan
hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain
baru.
a.
Rancang bangun dan perekayasaan
Yang termasuk dari
perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi,
perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5
tahun1984).
b. Standar bahan baku
dan hasil industri
Dalam hal penetapan
standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama
dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan
mutu dari produk industri.
D. Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia merupakan Negara yang
terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah
hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang
sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan
mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di Indonesia. Pertumbuhan yang
terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang
dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam
Undang-Undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai
karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan
keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu
sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin
usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri,
desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada
tahun 1984 sudah sangat baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk
memperlengkapi peraturan yang ada untuk menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi
dientuklah suatu peraturan undang-undang No. 31 tahun 2000 serta Undang-Undang No.
14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam
memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.
Sumber:
1. http://t36uh8.blogspot.com/2012/07/hukum-industri-dan-pertambangan-di.html
2. http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
3. http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
4. http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
5. http://okesofyan.wordpress.com/category/hukum-industri/
6. http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
7. http://ramavalde92.blogspot.com/2013/07/hukum-industri.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar