Senin, 23 Maret 2015

Hukum di Dunia Industri

A.  Definisi Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Menurut Utrecht lagi, penyebab hukum ditaati adalah:

1.       Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum
2.       Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram
3.       Karena masyarakat menghendakinya
4.       Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.

Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.

Jadi, Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
1.       Hukum sebagai sarana pembaharuan atau pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
2.       Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
3.       Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
4.       Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
5.       Masalah tanggung jawab dalam sistem hukum industri

B. Undang-undang Perindustrian
Merupakan pergeseran budaya hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi.
1.        Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No.  5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Undang-Undang No.  5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a.       Bab I: ketentuan umum
Bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam UU No.  5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2.      Industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.  Kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri media dan industri besar.
3.      Kemudian pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.       Demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b.      Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat  membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
c.       Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan  sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d.      Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya  keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa  depan generasi muda.
e.       Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi  ekonomi.

C.  Tujuan dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
1.        Meningkatkan kemakmuran rakyat
2.        Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
3.    Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan  kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
4.    Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap  pembangunan industri juga semakin meningkat.
5.    Dengan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas  lapangan kerja
6.    Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula  meningkatkan penerimaan devisa.
7.    Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang  pembangunan daerah.
8.    Dengan semakin meningkatnya pembangunan daerah pada setiap propinsi diharapkan stabilitas nasional akan terwujud.

Kemudian dalam pasal 4 UU No.  5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri, dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU No.  5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengrajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.  5 tahun 1984.
1.      Pengaturan Industri
Fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembangunan industri dapat terwujud:
a.       Pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b.      Adanya persaingan yang sehat
c.       Tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.      Pembinaan dan pengembangan industri
Dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah.
a.       Para usaha industri untuk meningkatkan nilai tambah serta sumbangan yang lebih besar bagi pertumbuhan produk nasional.
b.      Yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah, dan industri besar

Mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 UU No.  5 tahun 1984 bahwa:
1.      Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
2.      Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
3.      Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
4.      Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.

Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 UU No.  5 tahun 1984 dimana:
1.      Perusahan industri wajib menyampaikan informasi secara berkala  mengenai kegiatan industri kepada pemerintah
2.      Kewajiban ini dikecualikan bagi industri kecil
3.      Ketentuan tentang bentuk, isi, dan lain-lain diatur oleh pemerintah.

Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.

Teknologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1.      Teknologi industri
Mengeni teknologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna (berkaitan dengan pasal 16 UU No. 5 tahun 1984).
2.      Desain produk industri
Berkaitan dengan pasal 17 UU No.  5 tahun 1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan. Mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desain-desain baru.
a.         Rancang bangun dan perekayasaan
Yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri (berkaitan dengan pasal 18 UU no5 tahun1984).
b.      Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

D.  Perkembangan Hukum Industri di Indonesia
Indonesia  merupakan Negara yang terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di Indonesia. Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
     Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik. Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan undang-undang No. 31 tahun 2000 serta Undang-Undang No. 14 tahun 2001. Peraturan yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang ada mengenai industri di Indonesia.

Sumber:
1.      http://t36uh8.blogspot.com/2012/07/hukum-industri-dan-pertambangan-di.html
2.      http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
3.      http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
4.      http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
5.      http://okesofyan.wordpress.com/category/hukum-industri/
6.      http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
7.   http://ramavalde92.blogspot.com/2013/07/hukum-industri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar