Jumat, 16 Mei 2014

Lembaga Perlindungan HAM di Indonesia

Lembaga-lembaga Perlindungan HAM di Indonesia dan Peranannya

1.    Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga  mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia. Komnas HAM untuk pertama kalinya dibentuk berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993, atas rekomendasi Lokakarya I Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Departemen Luar Negeri RI dengan sponsor dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. 
Berdasarkan pasal 75 UU No. 39 tahun 1999 tujuan dari pembentukan Komnas HAM adalah :
1)    Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
2)    Meningkatkan perlindungan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bisang kehidupan.
Dalam melaksanakan tugasnya Komnas HAM dipimpin oleh seorang ketua yang dibantu oleh 2 orang wakil ketua. Anggota Komnas HAM terdiri dari 35 orang dengan masa jabatan 5 tahun dan setelah berakhir dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan lagi. Anggota Komnas HAM dipilih oleh DPR berdasarkan usulan dari Komnas HAM dan diresmikan oleh Presiden selaku Kepala Negara.
Selain itu Komnas HAM mempunyai subkomisi-subkomisi. Subkomisi adalah kelengkapan Komnas HAM yang bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM. Subkomisi tersebut adalah:
1)    Subkomisi Hak Sipil dan Politik
2)    Subkomisi Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
3)    Subkomisi Perlindungan Kelompok Khusus
Peranan Komnas HAM dalam penegakkan HAM antara lain sebagai berikut:
1)      sebagai salah satu lembaga penggerak dalam menjalankan perlindungan HAM
2)      sebagai salah satu lembaga yang melaksanakan kajian tentang HAM
3)      sebagai salah satu lembaga yang turut serta secara aktif dalam menegakkan HAM
4)      sebagai salah satu lembaga yang bergerak sebagai media (perantara) bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan HAM



2.    Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan UU No. 26 tahun 2000, adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM yang berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam pasal 7, 8, dan 9 UU No. 26 tahun 2000. Berdasarkan peraturan tersebut pelanggaran HAM yang berat meliputi:
1)    Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara:
a.    membunuh anggota kelompok,
b.    mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok,
c.    menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian,
d.    melaksanakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok,
e.    memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
2)    Kejahatan terhadap kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perkosaan, penganiayaan, penghilangan orang secara paksa/penculikan, kejahatan apartheid.
Tugas dan wewenang Pengadilan HAM adalah:
1)    Memutus perkara pelanggaran HAM berat
2)    Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas teritorial wilayah negara RI oleh WNI
3)    Pengadilan HAM tidak berwenang memeriksa dan memutuskan pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh seseorang yang berumur dibawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Sanksi bagi pelanggar HAM:
1)    Kejahatan Genosida, dipidana dengan pidana:
a.    pidana mati, atau
b.    pidana penjara seumur hidup,
c.    pidana paling lama 25 tahun
d.    pidana paling singkat 10 tahun
2)    Kejahatan terhadap kemanusiaan
a.    Kejahatan pembunuhan, pemusnahan, pengusiran perampasan kebebasan atau kejahatan apartheid dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, penjara paling lama 25 tahun dan paling singkat 10 tahun
b.    Kejahatan perbudakan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
c.    Kejahatan penyiksaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun
d.    Kejahatan perkosaan, penganiayaan atau penculikan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 10 tahun.
3.    Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
UU RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewuhjudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegak hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Tugas pokok Kepolisian Negara Republik adalah
1)    memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
2)    menegakkn hukum
3)    memberikan pengayoman dan pelayanan pada masyarakat
4)    membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM
4.    Lembaga Bantuan Hukum
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah lembaga independen yang memberi bantuan dan pelayanan hukum kepada masyarakat. Lembaga ini bersifat pengabdian dan profesional. LBH mempunyai peran antara lain:
1)    sebagai relawan membantu kepada pihak-pihak yang membutuhkan bantuan hukum
2)    sebagai pembela dalam menegakkan keadilan dan kebenaran
3)    sebagai pembela dan melindungi HAM
4)    sebagai penyuluhdan penyebar informasi di bidang hukum dan HAM
5.    Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Perguruan Tinggi
Tridaharma perguruan tinggi terdiri dari 3 macam pengabdian perguruan tinggi; yaitu; pengembangan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengabdian pada masyarakat perguruan tinggi yang mempunyai fakultas hukum membentuk biro konsultasi dan Bantuan Hukum. Biro ini antara lain berperan sebagai:
1)  Kantor, pusat kegiatan untuk memberikan layanan kepada semua pihak yang ingin berkonsultasi dan meminta bantuan di bidang hukum dan HAM
2)    Pelaksana program tridharma perguruan tinggi di bidang hukum dan HAM
                     3)  Pelatihan dalam pembelaan dan penegakkan hukum dan HAM

Sumber : http://guru-ppkn.blogspot.com/2013/11/lembaga-lembaga-perlindungan-ham-di.html 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar