Berdasarkan aspek kewilayahan nusantara, geografi adalah wilayah yang tercipta secara alami dan merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan fungsi dan pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain
Pada 17 Agustus 1945, lebar laut Indonesia adalah 3 mil dari garis air rendah dari masing-masing pulau di Indonesia. Batas pantai ini yang membuat lahirnya:
- Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 --> Yang menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia dan berubahlah luas wilayah Indonesia dari kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis dengan ukuran koordinat sekian.
- Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982 --> Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil).
Berdasarkan aspek sosial budaya bangsa Indonesia, kebudayaan diungkapkan sebagai rasa dan karsa manusia yang melahirkan berbeda-bedanya ras rakyat Indonesia seperti orang Jawa, orang Kalimantan, orang Bali, dan sebagainya. Asal usul masyarakat dapat dibedakan menjadi:
- Masyarakat nelayan: pemberani, terbuka, dan agresif.
- Masyarakat agraris: mementingkan keakraban, kurang terbuka.
- Masyarakat desa: religius, akrab
- Masyarakat kota: materialistik, individual
Berdasarkan aspek kesejarahan, ada 2 kerajaan besar yang berada di Indonesia dulunya yaitu Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka.
Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Tap MPR Tahun 1993 dan 1998).
Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara:
- Wadah
- Isi
- Tata Laku
- Hakikat Wawasan Nusantara
- Asas Wawasan Nusantara
- Arah pandang Wawasan Nusantara
- Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar