Latar Belakang Pelajaran Kewarganegaraan
Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual bangsa yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. Disamping hal tersebut, nilai-nilai perjuangan bangsa adalah milik bangsa Indonesia, masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.
Semangat perjuangan bangsa dalam beberapa dekade belakangan ini telah mengalami penurunan disebabkan oleh berkembangnya gloalisasi ke arah yang salah. Salah satu contoh perkembangan globalisasi ini ditandai seperti banyakanya negara-negara maju yang ikut campur dalam masalah politik Indonesia. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.
Setelah adanya pendidikan kewaganegaraan, para mahsiswa yang mempelajarinya diharapkan bisa memiliki pola pikir dan perilaku yang mencerminkan sikap cinta tanah air Indonesia yang didasari oleh Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya sendiri adalah untuk menumbuhkan wawasan yang beresens kebudayaan bangsa serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa yang merupakan calon sarjana WNI.
Hal ini juga menumbuhkan pemikiran bahwa memang setiap WNI harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, dan lain sebagainya. Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan.
Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah sekumpulan orang yang memiliki kesamaan adat, sejarah, dan memiliki kepemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89). Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.
Teori terbentuknya negara ada dua yaitu teori hukum alam yang mengatakan bahwa alamlah yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara. Teori kedua adalah teori Ketuhanan yang mengatakan bahwa segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.
Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara
- Pasal 26
Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara”.
Pada ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.
2. Pasal 27
Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi
Pasal 27 ayat (2) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
3. Pasal 28
Pasal 28 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.
4. Pasal 29
Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
5. Pasal 30
Pasal 30 ayat (1) menyatakan “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara” dan ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal 30 telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamana Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat semesta.
6. Pasal 31
Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.
7. Pasal 32
Pasal 32 menyatakan “Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”.
Pemahaman Tentang Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari radari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Sistem Pemerintahan Negara:
- Pemerintahan Monarki
- Pemerintahan Republik
Kekuasaan Dalam Pemerintahan:
- Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen)
- Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dipegang oleh pemerintan)
- Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri)
- Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
Implementasi Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi
Pancasila : cita-cita dan ideology negara.
Penataan : supra dan infra struktur politik negara.
Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya.
Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui politik dan strategi pertahanan dan keamanan.
Konsepsi UUD 1945 Dalam Mewadahi Perbedaan pendapat Dalam kemasyarakatan Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak-hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti idealisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok Bangsa Indonesia.