Jumat, 28 Maret 2014

KWN

Akhir-akhir ini marak berita penyadapan yang dilakukan Australia dan USA untuk Indonesia. Beberapa provider selular ternama pun ikut terlibat karena ikut membantu menyadap beberapa pejabat penting Indonesia. Menurut saya, ini adalah kelalaian petugas keamanan website terkait sehingga para hacker amatir hingga hacker pro bisa membobol sistem yang sudah dirancang sedemikian rupa.

Di jaman serba mudah ini, kita bisa melakukan apapun yang kita mau. Beberapa hacker mempelajari ilmu ini dengan berbagai cara. Ada yang secara otodidak dan ada juga yang belajar dari sumber lain seperti teman atau buku. Para hacker ini mengaku melakukan hal tersebut dengan alasan yang bermacam-macam. Ada yang karena iseng dan ada pula yang ingin meninggalkan jejak sebagai hacker yang perlu ditakuti. 

Mereka mungkin sudah mengetahui hukum yang melarang keras membobol sistem komputer pribadi dan situs penting milik pemerintahan. Namun mereka akan menyerang para pihak berwajib jika salah satu dari teman mereka diadili karena melakukan hacking. Kesolidaritasan mereka adalah wajar, namun mungkin mereka membela yang salah.

Kami menyatakan solidaritas untuk para pelaku mogok makan di Guantanamo. Kami akan menutup Guantanamo,” kata Anonymous dalam pernyataan dikutip Russia Today Selasa (7/5/2013). Saat Anonymous menuntut bukti nyata dari Presiden AS Barack Obama yang berjanji akan menutup penjara itu.


Rabu, 26 Maret 2014

Materi Kewarganegaraan 3

Latar Belakang Pelajaran Kewarganegaraan

Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual bangsa yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa. Semangat perjuangan inilah yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. Disamping hal tersebut, nilai-nilai perjuangan bangsa adalah milik bangsa Indonesia, masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya.

Semangat perjuangan bangsa dalam beberapa dekade belakangan ini telah mengalami penurunan disebabkan oleh berkembangnya gloalisasi ke arah yang salah. Salah satu contoh perkembangan globalisasi ini ditandai seperti banyakanya negara-negara maju yang ikut campur dalam masalah politik Indonesia. Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar negara maju dengan negara berkembang maupun antar sesama negara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.

Setelah adanya pendidikan kewaganegaraan,  para mahsiswa yang mempelajarinya diharapkan bisa memiliki pola pikir dan perilaku yang mencerminkan sikap cinta tanah air Indonesia yang didasari oleh Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya sendiri adalah untuk menumbuhkan wawasan yang beresens kebudayaan bangsa serta ketahanan nasional dalam diri mahasiswa yang merupakan calon sarjana WNI.

Hal ini juga menumbuhkan pemikiran bahwa memang setiap WNI harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, dan lain sebagainya. Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional, bertanggungjawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan serta berorientasi ke masa depan.


Pemahaman Tentang Bangsa dan Negara

Bangsa adalah sekumpulan orang yang memiliki kesamaan adat, sejarah, dan memiliki kepemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka buni (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdikbud, H-89). Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah, Nusantara Indonesia.

Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya.

Teori terbentuknya negara ada dua yaitu teori hukum alam yang mengatakan bahwa alamlah yang menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara. Teori kedua adalah teori Ketuhanan yang mengatakan bahwa segala sesuatunya adalah ciptaan Tuhan.


Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara


  1. Pasal 26

Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang Bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara”.

Pada ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang”.

     2. Pasal 27

Pasal 27 ayat (1) menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak adanya telah dijelaskan sebelumnya, menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi

Pasal 27 ayat (2) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

    3. Pasal 28

Pasal 28 menyatakan “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis.

    4. Pasal 29

Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pasal ini menyatakan kepercayaan Bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 29 ayat (2) menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.

     5. Pasal 30

Pasal 30 ayat (1) menyatakan “Hak dan kewajiban warga negara untuk ikut dalam pembelaan negara” dan ayat (2) menyatakan “Syarat-syarat tentang pembelaan negara diatur dengan undang-undang. Pelaksanaan pasal 30 telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamana Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat semesta.

     6. Pasal 31

Pasal 31 ayat (1) menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”.

     7. Pasal 32

Pasal 32 menyatakan “Pemerintah memajukan kebudayaan Nasional Indonesia”.


Pemahaman Tentang Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari radari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sistem Pemerintahan Negara:

  1. Pemerintahan Monarki 
  2. Pemerintahan Republik
Kekuasaan Dalam Pemerintahan:
  1. Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen)
  2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dipegang oleh pemerintan)
  3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri)
  4. Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif

Implementasi Konsepsi UUD 1945 Sebagai Landasan Konstitusi

􀂾 Pancasila : cita-cita dan ideology negara.
􀂾 Penataan : supra dan infra struktur politik negara.
􀂾 Ekonomi : peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh negara untuk kemakmuran bangsa. Polanya adalah politik dan strategi ekonomi.
􀂾 Kualitas bangsa : mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Bentuknya politik dan strategi sosial budaya.
􀂾 Agar bangsa dan negara ini tetap berdiri dengan kokoh diperlukan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui politik dan strategi pertahanan dan keamanan.


Konsepsi UUD 1945 Dalam Mewadahi Perbedaan pendapat Dalam kemasyarakatan Indonesia

Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui adanya kemerdekaan, hak-hak asasi manusia serta musyawarah dan mufakat. Ini berarti idealisme Pancasila adalah demokrasi Pancasila yang mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok Bangsa Indonesia.


Selasa, 25 Maret 2014

Materi Kewarganegaraan 2

Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungan alamnya dan dengan Penciptanya.  Kesadaran inilah yang menumbuhkan cipta, karsa, dan karya  untuk mempertahankan kelangsungan hidup demi adanya suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan dengan sesama.

Berdasarkan aspek kewilayahan nusantara, geografi adalah wilayah yang tercipta secara alami dan merupakan fenomena yang mutlak diperhitungkan fungsi dan pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan. Kondisi obyektif geografis nusantara merupakan untaian ribuan pulau-pulau yang tersebar dan terbentang di katulistiwa terletak pada posisi silang yang strategis, dengan watak atau karakteristik yang berbeda dengan negara lain

Pada 17 Agustus 1945, lebar laut Indonesia adalah 3 mil dari garis air rendah dari masing-masing pulau di Indonesia. Batas pantai ini yang membuat lahirnya:

  1. Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 --> Yang menyatakan tentang penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia dan berubahlah luas wilayah Indonesia dari kurang lebih 2 juta km persegi menjadi 5 juta km persegi dimana kurang lebih 65 % wilayahnya terdiri dari laut atau perairan (negara maritim), dan 35 % adalah daratan. Pengertian Nusantara adalah kepulauan indonesia yang terdiri dari 17.508 pulau-pulau baik pulau besar dan pulau kecil dan diantara batas-batas astronomis dengan ukuran koordinat sekian.
  2. Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional yang ke-3 Tahun 1982 --> Berlakunya UNCLOS 1982, akan berpengaruh dalam upaya pemanfaatan laut bagi kepentingan kesejahteraan seperti , bertambah luasnya Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen Indonesia (200 mil).
Berdasarkan aspek sosial budaya bangsa Indonesia, kebudayaan diungkapkan sebagai rasa dan karsa manusia yang melahirkan berbeda-bedanya ras rakyat Indonesia seperti orang Jawa, orang Kalimantan, orang Bali, dan sebagainya. Asal usul masyarakat dapat dibedakan menjadi:
  1. Masyarakat nelayan: pemberani, terbuka, dan agresif.
  2. Masyarakat agraris:  mementingkan keakraban, kurang terbuka. 
  3. Masyarakat desa: religius, akrab
  4. Masyarakat kota: materialistik, individual
Proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi atau kesatuan cara pandang segenap masyarakat, tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun mempunyai semangat untuk membina kehidupan bersama yang harmonis. Sehingga wawasan nasional atau wawasan kebangsaan indonesia diwarnai dengan keinginan untuk menumbuhsuburkan faktor negatif dan positif. 

Berdasarkan aspek kesejarahan, ada 2 kerajaan besar yang berada di Indonesia dulunya yaitu Kerajaan Sriwijaya dan Kerajaan Majapahit. Nuansa kebangsaan mulai muncul sejak tahun 1900-an dengan konsep baru dan modern. Wujud konsep baru tersebut adalah lahirnya Proklamasi Kemerdekaan dan Proklamasi Penegakan Negara Merdeka. 

Wawasan Nusantara merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Tap MPR Tahun 1993 dan 1998).

Unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara:
  1. Wadah
  2. Isi
  3. Tata Laku
  4. Hakikat Wawasan Nusantara
  5. Asas Wawasan Nusantara
  6. Arah pandang Wawasan Nusantara
  7. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara

Materi Kewanganegaraa 1

Manusia diberikan kelebihan dibandingkan makhluk lain ciptaan Tuhan dengan adanya akal pikiran dan budi nurani. Namun, setiap manusia tidaklah sama, takaran yang dimiliki berbeda-beda sehingga menimbukan perbedaan pendapat, kehidupan, kepercayaan dan cara kita untuk melihat dan  memahami sesuatu. Dengan adanya perbedaan-perbedaan tersebut yang disebut sebagai diversity. Diversity sangatlah indah jika bisa dikelola secara positif dan manusia harus mengetahui cara merekatkan perbedaan yang ada antara sesama manusia. 

Suatu bangsa selalu akan dipengaruhi lingkungannya  dalam menjalani hidup berbangsa. Pengaruh tersebut berdasarkan pada hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi, kondisi sosial masyarakat, keadaan alam, dan lain-lain sehingga memerlukan konsep berupa wawasan nasional agar terjadi kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa.

Wawasan berasal dari kata wawas dalam Bahasa Jawa yang artinya cara melihat, cara meninjau, dan cara pandang. Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada 3 faktor penentu yang harus di perhatikan oleh bangsa yaitu bumi tempat kita tinggal, jiwa dan tekad rakyatnya dan lingkugan itu sendiri. 

Kekuasaan dalam suatu negara memiliki beberapa paham kekuasaan:

  1. Paham Machiavelli --> Dalam buku politik yang dikarangnya, ia menyebutkan bahwa memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri kokoh, di dalam terkandung beberapa kostulat dan cara pandang bagaimana memelihara kekuasaan politik, sebuah negara akan bertahan jika menganut tiga dalili yang menganut sistem zionisme dimana yang kuat yang menang.
  2. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII) --> revilusioner dibidang cara pandang dan pengikut teori Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional.
  3. Paham Jenderal Clausewitz --> Menurut Clausewit, perang adalah Kelanjutan politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah –sah saja dalam memcapai tujuan nasional suatu bangsa pemikiran tersebut inilah yang membenarkan / menghalalkan Prusia ber ekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan dipihak Prusia (Kekaisaran Jerman).
  4. Paham Fuerback dan Hegel --> Pada abad XV11 maraknya paham Perdagangan Bebas ( Merchantilism ) merupakan nenek moyang Liberalisme. Paham ini berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya terutama terukur dari emas
  5. Paham Lenin (abad XIX) --> Lenin telah memodifikasi ajaran Clausewitz, menurut Lenin, perang ialah : Kelanjutan politik secara kekerasan. Bahkan rekan Lenin, yaitu Mao zhe dong, lebih ekstrim lagi ,yaitu perang ialah kelanjutan politik dengan pertumpahan darah.
  6. Paham Lucian W.Pye dan Sidney


Selanjutnya ada teori-teori geopolitik yang terbagi lagi menjadi:

  1. Pandangan ajaran Frederich Ratzel --> Lahir – Tumbuh – Berkembang – survive of life, menyusut dan mati
  2. Pandangan ajaran Rudolf Kjellen --> Kjellen menyatakan negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai “Prinsip dasar”. Negara sebagai satuan biologis, suatu organisme hidup yang juga mempunyai intelektual
  3. Pandangan ajaran Karl Haushofer
  4. Pandangan Ajaran Sir Halford Mackinder --> Siapapun yang dapat menguasai daerah Eurasia dapat menguasai Eurasia dan Afrika. Siapapun yang bisa menguasai Eurasia dan Afrika akan dapat menguasai seluruh dunia.
  5. Pandangan Ajaran Sir Wartel Raleigh dan Alfred Thyer Mahan --> Barang siapa yang mengusai lautan akan mengusai perdangan Mengusai perdagangan berarti mengusai kekayaan dunia ,sehingga akhirnya menguasai Dunia
  6. Pandangan Ajaran W.Mitchel A.Saversky ,Giulio Douhet ,dan John Frederik Charles Fuller --> Keempat dari mereka menggagasi kekuatan udara atau wawasan dirgantara. Kekuatan udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman yang dapat di andalkan dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran di kandang lawan itu sendiri agar tidak mampu bergerak menyerang.
  7. Pandangan ajaran Nicholas J. Spykman

Wawasan Indonesia menganut paham kekuasaan yang tidak mengembangkan ajaran tentang kekuatan karena tidak sesuai dengan UUD dan Pancasila. Paham Geopolitik Indonesia pun menggagasi bahwa Indonesia mengantu paham Negara Kepulauan yang menyatakn laut sebagai penghubung sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air