1.
Landasan
Teori
A.
Falsafah
Masyarakat
Indonesia dalam kenyataannya lebih akrab dengan lingkungan alam disekitarnya.
Walaupun telah diketahui seiring berkembangnya zaman teknologi semakin maju
namun alam tidak dapat dipisahkan dengan manusia itu sendiri. Keadaan alam
masih lebih menentukan untuk sebagaian besar masyarakat Indonesia dari pada
upaya teknologi yang semakin berkembang. Manusia dikelilingi oleh sumber daya
alam yang begitu berlimpah. Sebagaimana diketahui bahwa hal itu dapat membantu
dan menjaga kelangsungan hidup makhluk hidup (Santoso, 1999).
Perkembangan
teknologi yang mengelola sumber daya alam harus memberikan manfaat besar
terhadap kesejahteraan rakyat, dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan
keselestariannya sehingga pada masa yang akan datang dapat dipakai dan
bermanfaat pada generasi mendatang. Penggunaan teknologi dalam upaya
pemanfaatan sumber daya alam harus secara seksama dan tepat sehingga mutu dan
kelestarian sumber daya alam tersebut dapat dijaga dan dipertahankan (Santoso,
1999).
Penggunaan
sumber daya alam yang tidak tepat dan berlebihan menyebabkan sumber daya alam
rusak atau memang buruk karena kondisi alamnya perlu diadakan rehabilitasi agar
dapat ditingkatkan dan digunakan sesuai kebutuhan oleh masayarakat Indonesia.
Sebagai contoh daerah aliran sungai sebagai suatu kesatuan perlu dipertahankan
bahkan ditingkatkan, demikian pula daerah pantai, wilayah laut dan berbagai
kawasan udara (Santoso, 1999).
B.
Konsep
Sumber daya alam
merupakan sumber daya yang terbentuk karena kekuatan alamiah. Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya
terdiri dari SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA
yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama
penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Contoh untuk SDA yang dapat
diperbaharui adalah tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin.
Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi
dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA yang tidak dapat diperbaharui
adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat dari pada
proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis.
Minyak bumi, emas, besi, dan berbagai bahan tambang lainnya pada umumnya
memerlukan waktu dan proses yang sangat panjang untuk kembali terbentuk
sehingga jumlahnya sangat terbatas. Sumber daya alam adalah suatu nilai
potensi yang dimiliki oleh suatu materi atau unsur tertentu dalam kehidupan.
Seperti telah disebutkan sebelumnya dapat diketahui bahwa sumber daya tidak
selalu bersifat fisik, tetapi juga non fisik. Sumber daya alam dapat
dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup
lebih sejahtera (Santoso, 1999).
Untuk
kepentingan pembangunan ekonomi sumber alam digolongkan berdasarkan potensi
penggunaannya, misalnya Sumber Alam Penghasil Energi: air, matahari, arus laut,
gas bumi, minyak bumi, batu bara, angin dan biotis/tumbuhan. Sumber alam
penghasil bahan baku yang terdiri dari mineral, gas bumi, biotis, perairan,
tanah dan sebagainya. Sumber Alam Lingkungan Hidup terdiri dari udara dan
ruang, perairan dan sebagainya (Santoso, 1999).
C.
Permasalahan
Sumber
Daya Alam merupakan unsur dari lingkungan hidup yang mendukung kehidupan di
muka bumi dan tanah air Indonesia. Sumber daya alam memiliki jumlah yang
terbatas dengan demikian menjadi suatu kendala dalam pembangunan nasional. Hal
ini perlu mandapat perhatian bagi seluruh masyarakat termasuk pemerintah agar
dapat ditanganin dengan baik. Perlu adanya pengolahan sumber daya alam yang
tepat dengan teknologi saat ini yang sangat canggih yang telah diciptakan.
2.
Kebijaksanaan
Masalah utama
dalam pembangunan nasional adalah terbatasnya jumlah sumber daya alam. Sementra
itu, kebutuhan manusia semakin bertambah sejalan dengan bertambahnya jumlah
penduduk. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan yang tepat memanfaatkan
lingkungan agar tidak cepat habis, seperti:
1.
Memperhatikan Faktor Kelestarian Lingkungan
Pembangunan tidak semata-mata hanya akan menghabiskan
sumber daya alam yang ada. Untuk itu diperlukan sumber daya manusia yang
terampil dan cerdas yang akan mengarahkan jalannya roda pembangunan.
2.
Meningkatkan
Nilai Sumber Daya Alam yang Tersedia
Sumber daya alam yang berhasil di eksploitasi tidak
serta merta langsung dijual ke luar negeri, melainkan harus melalui pengolahan
terlebih dahulu. Hal ini akan menambah nilai jual sehingga harganya lebih
mahal. Untuk itu, diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan yang memadai untuk
megolahnya.
3.
Membangun Masa
Sekarang dan Masa yang Akan Datang
Pembangunan hendaknya bukan hanya untuk saat ini saja.
Sudah seharusnya kita tidak membebani kepada anak cucu kita nanti. Oleh karena
itu, pembangunan harus berkesinambungan dengan generasi berikutnya.
4.
Menerapkan Etika
Lingkungan
Etika lingkungan adalah kebijaksanaan moral manusia
dalam pergaulannya dengan lingkungannya, termasuk manusia dengan makhluk hidup
lainnya, manusia dengan alam, serta manusia dengan tuhannya. Untuk membuat
lingkungan menjadi seimbang dan harmonis, berarti harus memperlakukannya dengan
bijaksana.
5.
Menjamin
Pemerataan dan Keadailan
Strategi pembangunan yang berwawasan lingkungan
dilandasi oleh pemerataan distribusi lahan dan factor produksi, lebih meratanya
kesempatan kerja perempuan, dan pemerataan ekonomi dan kesejahteraan.
6.
Menghargai
Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati merupakan dasar bagi tatanan
lingkungan. Pemeliharaan keanekaragaman hayati memiliki kepastian bahwa sumber
daya alam selalu tersedia secara berkesinambungan untuk masa yang akan datang.
7.
Menggunakan
Pendekatan Integratif.
Dengan menggunakan pendekatan integratif maka
keterkaitan yang kompleks antara manusia dengan lingkungan dapat dimungkinkan
untuk masa kini dan masa yang akan datang.
8.
Menggunakan
Pendekatan AMDAL Dalam Merencanakan Pembangunan Lingkungan
Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
studi mengenai suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan.
Kebijakan Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup dalam GHBN 1999–2004,
yaitu:
1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar
bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
2.
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
3.
Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan
keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbaharui untuk
mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
4.
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara
selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap
terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
5.
Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan
hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya
masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan
undang-undang.
Arah kebijakan dalam pengelolaan sumber daya alam dalam TAP
MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam:
1.
Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam
rangka sinkronisasi kebijakan antarsektor yang berdasarkan prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
2.
Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui
identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai
potensi dalam pembangunan nasional.
3.
Memperluas pemberian akses informasi kepada masyarakat mengenai potensi
sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial
untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
4.
Memperhatikan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya
alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber
daya alam tersebut.
5.
Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul
selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang
guna menjamin terlaksananya penegakan hukum dengan didasarkan atas
prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud Pasal 5 Ketetapan ini.
6.
Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada
optimalisasi manfaat dengan memperhatikan kepentingan dan kondisi daerah maupun
nasional.
Parameter Kebijakan PSDA bagi Pembangunan Berkelanjutan. Reformasi
pengelolaan sumber daya alam sebagai prasyarat bagi terwujudnya pembangunan
berkelanjutan dapat dinilai dengan baik apabila terumuskan parameter yang
memadai. Secara implementatif, parameter yang dapat dirumuskan diantaranya:
1.
Desentralisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
dengan mengikuti prinsip dan pendekatan ekosistem, bukan administratif.
2.
Kontrol sosial masyarakat dengan melalui pengembangan transparansi
proses pengambilan keputusan dan peran serta masyarakat . Kontrol sosial ini
dapat dimaknai pula sebagai partisipasi dan kedaulatan yang dimiliki (sebagai
hak) rakyat. Setiap orang secara sendiri-sendiri maupun berkelompok memiliki
hak yang sama dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, pelaksanaan,
pengawasan serta evaluasi pada pengelolaan dan pelestarian sumber daya alam dan
lingkungan hidup.
3.
Pendekatan utuh menyeluruh atau komprehensif dalam pengelolaan sumber
daya alam dan lingkungan hidup. Pada parameter ini, pengelolaan sumber daya
alam dan lingkungan hidup harus menghilangkan pendekatan sektoral, namun
berbasis ekosistem dan memperhatikan keterkaitan dan saling ketergantungan antara
faktor-faktor pembentuk ekosistem dan antara satu ekosistem dengan ekosistem
lainnya.
4.
Keseimbangan antara eksploitasi dengan konservasi dalam pengelolaan
sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga tetap terjaga kelestarian dan
kualitasnya secara baik.
5.
Rasa keadilan bagi rakyat dalam pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan hidup. Keadilan ini tidak
semata bagi generasi sekarang semata, tetapi juga keadilan untuk generasi
mendatang sesudah kita yang memiliki hak atas lingkungan hidup yang baik.
3.
Pengelolaan
Sumber Daya Alam
Sumber daya alam
harus senantiasa dikelola secara seimbang untuk menjamin keberlanjutan
pembangunan nasional. Penerapan prinsip-prinsip pembangunan yang berkelanjutan
diseluruh sektor dan wilayah, menjadi prasyarat utama untuk diinternalisasikan
kedalam kebijakan dan peraturan perundangan, terutama dalam mendorong investasi
pembangunan jangka menengah. Prinsip-prinsip tersebut, saling bersinergis dan
melengkapi dengan pengembangan tata pemerintahan yang baik berdasarkan pada
asas partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas yang mendorong upaya
perbaikan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Contoh konsep lestari dalam
pengelolaan SDA:
a.
Menggunakan pupuk alami
atau organik Penggunaan pupuk alami atau pupuk
organik
dalam pertanian merupakan pilihan yang sangat tepat, karena dapat menjaga
kelestarian tanah. Kandungan mineral serta zat-zat didalam pupuk organik,
sangat cocok untuk menyuburkan tanah, dan zat-zat tersebut tidak mengandung
bahan kimiawi, sehingga sangat ramah lingkungan. Oleh karenanya, kesuburan
tanah yang dipupuk dengan pupuk organik, tidak akan mudah hilang, karena selalu
mengalami regenerasi oleh jasad hidup yang terkandung didalam pupuk organik.
Berbeda dengan pupuk kimia, tidak semua dapat diuraikan oleh jasad renik
didalam tanah, sehingga dalam jangka waktu yang lama akan mengendap dan akan
merusak tanah.
b.
Penggunaan pestisida
sesuai kebutuhan Dalam industri pertanian, penggunaan
pestisida
merupakan hal yang mutlak dilakukan untuk mencegah serangan hama penyakit.
Namun, untuk mendukung kelestarian sumber daya alam, pestisida yang digunakan
harus sesuai dengan kebutuhan, agar residu yang dihasilkan tidak begitu banyak
dan mengendap. Sebab, jika residu yang mengendap sudah terlalu banyak pada
tempat yang sama, dapat mempengaruhi kesuburan tanah serta kualitas tanamannya
sendiri, karena terlalu banyak mengandung bahan kimia.
c.
Pelestarian tanah
(tanah datar, lahan miring / perbukitan) Upaya pelestarian tanah dapat kita
lakukan dengan menggalakkan kegiatan menanam pohon atau penghijauan kembali
(reboisasi), terhadap tanah yang semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau
pegunungan yang miring posisi tanahnya, perlu dibangun terasering atau
sengkedan untuk menghambat lajunya aliran air hujan.
d.
Pelestarian udara Udara
merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap
organisme
bernapas memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga udara, agar
tetap bersih dan sehat, antara lain: menggalakkan penanaman pohon ataupun
tanaman hias di sekitar kita. Tanaman dapat menyerap gas-gas yang berbahaya
bagi manusia, dan mampu memproduksi oksigen melalui proses fotosintesis.
Disamping itu, tumbuhan juga mengeluarkan uap air sehingga kelembaban udara
akan tetap terjaga, mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa
pembakaran, baik pembakaran hutan maupun pembakaran mesin. Asap yang keluar
dari knalpot kendaraan bermotor dan cerobong asap, merupakan penyumbang
terbesar kotornya udara di perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya
pengurangan emisi gas berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan
industri yang aman bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap
pabrik, mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat
merusak lapisan ozon di atsmosfer. Gas freon yang digunakan untuk pendingin
pada AC atau kulkas serta dipergunakan diberbagai produk kosmetik, adalah gas
yang dapat bersenyawa dengan gas ozon sehingga mengakibatkan lapisan ozon
meyusut.
e.
Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini,
tanpa diimbangi dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi
rusak. Upaya yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan: reboisasi atau
penanaman kembali hutan yang gundul, melarang pembabatan hutan, menerapkan
sistem tebang-pilih dalam menebang pohon, menerapkan sistem tebang-tanam dalam
kegiatan penebangan hutan, dan menerapkan sanksi yang berat, bagi mereka yang
melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan. Wawasan Taman Nasional Gunung
Leuser adalah salah satu Kawasan Pelestarian Alam di Indonesia seluas 1.094.692
hektar. Secara administrasi, terletak di dua provinsi (Provinsi Aceh dan
Sumatera Utara). Hutan tersebut sebagian besar berada di Aceh Timur, Aceh
Selatan, dan Langkat Sumatera Utara. Hutan ini terkenal dengan hasil kopi kelas
dunia dan tembakau. Taman Nasional Gunung Leuser.
f.
Pelestarian flora dan
fauna Kehidupan di bumi, merupakan system ketergantungan antara: manusia,
hewan, tumbuhan, dan alam sekitar. Terputusnya salah satu mata rantai dari
sistem tersebut, akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan. Oleh sebab itu,
kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak harus diperhatikan demi
kelangsungan hidup manusia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga
kelestarian flora dan fauna diantaranya adalah: mendirikan cagar alam dan suaka
margasatwa, serta melarang kegiatan perburuan liar. Suaka margasatwa adalah
suatu kawasan hutan, tempat melindungi hewan-hewan tertentu dan tidak untuk
diburu. Contoh: suaka margasatwa Way Kambas di Lampung, suaka margasatwa Gunung
Leuser di Aceh, dan lain-lain. Sedangkan, cagar alam adalah kawasan hutan untuk
melindungi: hewan, tumbuhan, tanah, dan tempat-tempat bersejarah lainnya.
Contoh: cagar alam Pananjung di Pangandaran, cagar alam Rafflesia di Bengkulu,
dan lain-lain.
g.
Pelestarian laut dan
pantai Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan yang sangat luas dan banyak
menyimpan kekayaan alam yang melimpah. Kerusakan biota laut dan pantai, lebih
banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan pasir pantai, pengrusakan
hutan bakau, dan pengrusakan hutan bakaukarang di laut merupakan
kegiatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai. Adapun
upaya untuk melestarikan laut dan pantai, dapat dilakukan dengan cara: Melakukan
reklamasi pantai dengan cara menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar
pantai. Melarang pengambilan batu karang yang berada disekitar pantai maupun di
dasar laut. Melarang pemakaian bahan peledak dalam menangkap ikan.
4.
Karakteristik
Ekologi Sumber Daya Alam
Ekologi adalah ilmu
yang mempelajari interaksi antara organisme dengan lingkungnanya dan yang
lainnya. Berasal dari kata Yunani yaitu, oikos (“habitat”) dan logos (“ilmu”).
Ekologi diartikan sebagai ilmu yang mempelajari baik interaksi antar makhluk
hidup maupun interaksi antara makhluk hidup dan lingkungannya. Dalam ekologi,
kita mempelajari makhluk hidup sebagai kesatuan atau sistem dengan
lingkungannya.
Faktor-faktor pembatas
ekologis ini perlu diperhitungkan agar pembangunan membawa hasil yang
lestari.Hubungan antara pengawetan ekosistem dan perubahan demi pembangunan
demi pembangunan ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu :
a.
Kebutuhan untuk memperhatikan kemampuan untuk membuat pilihan
penggunaan sumber alam di masa depan.
b. Kenyataan bahwa peningkatan pembangunan pada
daerah-daerah pertanian
tradisional yang telah terbukti berproduksi baik
mempunyai kemungkinan besar untuk memperoleh pengembalian modal yang lebih
besar dibanding daerah yang baru.
c. Kenyataan bahwa penyelamatan masyarakat
biotis dan sumber alam yang
khas merupakan langkah pertama yang logis dalam
pembangunan daerah baru, dengan alasan bahwa sumber alam tersebut tak dapat
digantikan dalam arti pemenuhan kebutuhan dan aspirasi manusia, dan kontribusi
jangka panjang terhadap pemantapan dan produktivitas daerah (Dasmann, 1973)
Seperti pernyataan diatas, Sumber daya alam ini adalah
energi yangsifatnya tidak dapat digantikan. Proses penggantian ini membutuhkan
waktu yang sangat lama. Hampir setiap waktu sumber daya alam ini tidak dapat
terlepas dari kehidupan manusia. Beberapa sampel yang bisa kita lihat bahwa
sember daya alam ini tak bisa lepas dari kehidupan kita sehari-hari.
Untuk menjamin keberlanjutan fungsi layanan
sosial-ekologi alam dan keberlanjutan sumberdaya alam dalam cakupan wilayah
yang lebih luas maka pendekatan perencanaan SDA dengan instrumen penataan ruang
harus dilakukan dengan mempertimbangkan bentang alam dan kesatuan layanan
ekosistem, endemisme dan keterancaman kepunahan flora-fauna, aliran-aliran
energi sosial dan kultural, kesamaan sejarah dan konstelasi geo-politik
wilayah.
Dengan pertimbangan-pertimbangan ini maka
pilihan-pilihan atas sistem budidaya, teknologi pemungutan/ekstraksi SDA dan
pengolahan hasil harus benar-benar mempertimbangkan keberlanjutan ekologi dari
mulai tingkat ekosistem lokal sampai ekosistem regional yang lebih luas. Dengan
pendekatan ekosistem yang diperkaya dengan perspektif kultural seperti ini
tidak ada lagi “keharusan” untuk menerapkan satu sistem PSDA untuk wilayah yang
luas. Hampir bisa dipastikan bahwa setiap ekosistem bisa jadi akan membutuhkan
sistem pengelolaan SDA yang berbeda dari ekosistem di wilayah lain.
Keberhasilan kombinasi beberapa pendekatan seperti ini
membutuhkan partisipasi politik yang tinggi dari masyarakat adat dalam proses
penataan ruang dan penentuan kebijakan pengelolaan SDA di wilayah ekosistem.
Semakin tinggi partisipasi politik dari pihak-pihak berkepentingan akan
menghasilkan rencana tata ruang yang lebih akomodatif terhadap kepentingan
bersama yang “intangible” yang dinikmati bersama oleh banyak komunitas yang
tersebar di seluruh wilayah ekosistem tersebut, seperti jasa hidrologis. Dalam
konteks ini maka membangun kapasitas masyarakat adat yang berdaulat (mandiri)
harus diimbangi dengan jaringan kesaling-tergantungan (interdependency) dan jaringan saling berhubungan (interkoneksi)
antar komunitas dan antar para pihak. Untuk bisa mengelola dinamika politik di
antar para pihak yang berbeda kepentingan seperti ini dibutuhkan tatanan organisasi
birokrasi dan politik yang partisipatif demokrasi (participatory democracy).
Kondisi seperti ini bisa diciptakan dengan pendekatan
informal, misalnya dengan membentuk “Dewan Konsultasi Multi-Pihak tentang
Kebijakan Sumber Daya Alam Wilayah/Daerah” atau “Forum Multi-Pihak Penataan
Ruang Wilayah/Daerah” yang berada di luar struktur pemerintahan tetapi secara
politis dan hukum memiliki posisi cukup kuat untuk melakukan intervensi
kebijakan. Untuk wilayah/kabupaten yang populasi masyarakat adatnya cukup banyak,
maka wakil masyarakat adat dalam lembaga seperti ini harus ada.
5.
Daya
Dukung Lingkungan
Pengertian (konsep) dan ruang lingkup daya
dukung lingkungan menurut UU no 23/ 1997, yaitu daya dukung lingkungan hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain. Daya dukung lingkungan pada hakekatnya adalah daya dukung
lingkungan alamiah, yaitu berdasarkan biomass tumbuhan dan hewan yang dapat dikumpulkan dan
ditangkap per satuan luas dan waktu di daerah itu (Soemarwoto, 2001). Daya dukung lingkungan
hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas
tampung limbah (assimilative capacity) (Khanna, 1999).
Kebutuhan hidup manusia dari lingkungan dapat
dinyatakan dalam luas area yang dibutuhkan untuk mendukungkehidupan manusia.
Luas area untuk mendukung kehidupan manusia ini disebut jejak ekologi (ecological footprint). Untuk mengetahui tingkat
keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan, kebutuhan hidup manusia kemudian
dibandingkan dengan luas aktual lahan produktif. Perbandingan antara jejak
ekologi dengan luas aktual lahan produktif ini kemudian dihitung sebagai
perbandingan antara lahan tersedia dan lahan yang dibutuhkan. Carrying capacity atau daya dukung lingkungan
mengandung pengertian kemampuan suatu tempat dalammenunjang kehidupan mahluk
hidup secara optimum dalam periode waktu yang panjang. Daya dukung lingkungan
dapat pula diartikan kemampuan lingkungan memberikan kehidupan organisme secara
sejahtera dan lestari bagi penduduk yang mendiami suatu kawasan (Lenzen, 2003).
Kemampuan lingkungan untuk mendukung
perikehidupan semua makhluk hidup yang meliputi ketersediaan sumber daya alam
untuk memenuhi kebutuhan dasar dan tersedianya cukup ruang untuk hidup pada
tingkat kestabilan sosial tertentu disebut daya dukung lingkungan. Keberadaan
sumber daya alam di bumi tidak tersebar merata sehingga daya dukung lingkungan
pada setiap daerah akan berbeda-beda. Oleh karena itu, pemanfaatanya harus
dijaga agar terus berkesinambungan dan tindakan eksploitasi harus dihindari.
Pemeliharaan dan pengembangan lingkungan hidup harus dilakukan dengan cara yang
rasional,
antara lain sebagai berikut:
1.
Memanfaatkan sumber daya alam yang
dapat diperbaharui dengan hati-hati dan efisien, misalnya: air, tanah, dan udara.
2.
Menggunakan bahan pengganti,
misalnya hasil metalurgi (campuran).
3.
Mengembangkan metode penambangan
dan pemrosesan yang lebih efisien serta dapat didaur ulang.
4.
Melaksanakan etika lingkungan
dengan menjaga kelestarian alam.
Dalam
perkembangannya, konsep daya dukung lingkungan diaplikasikan sebagai suatu
metode perhitungan untuk menetapkan jumlah organisame hidup yang dapat didukung
oleh suatu ekosistem secara berlanjut tanpa merusak keseimbangan di dalam
ekosistem tersebut. Penurunan kualitas dan kerusakan pada ekosistem kemudian
didefinisikan sebagai indikasi telah terlampauinya daya dukung lingkungan.
Suatu ekosistem adalah jumlah populasi yang dapat didukung oleh ketersediaan
sumber daya dan jasa pada ekosistem tersebut. Bata daya dukung ekosistem
tergantung pada tiga faktor, yaitu:
1. Jumlah
sumber daya alam yang tersedia dalam ekosistem tersebut
2. Jumlah
atau ukuran populasi
3. Jumlah
sumber daya alam yang dikonsumsi oleh setiap individu dalam komunitas tersebut
2.5.1 Daya Dukung Lingkungan dan Kaitannya dengan
Berlanjutnya Kota
Konsep dasar dari pembangunan yang
berlanjut ada dua, yaitu konsep kebutuhan (concept
of needs) dan konsep keterbatasan (concept
of limitations). Konsep pemenuhan kebutuhan difokuskan untuk meningkatkan
kualitas hidup manusia, sedangkan konsep keterbatasan adalah ketersediaan dan
kapasitas yang dimiliki lingkungan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Berlanjutnya pembangunan dapat terwujud apabila terjadi keseimbangan antara
kebutuhan dan keterbatasan yang ada saat itu.
Daya dukung alam sangat menentukan
bagi keberlangsungan hidup manusia, maka kemampuandaya dukung alam tersebut
harus dijaga agar tidak merusak kehidupan makhluk hidup di sekitarnya.
Kerusakan daya dukung alam dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu:
1. Faktor
internal
Kerusakan
karena faktor internal adalah kerusakan yang berasal dari alam itu sendiri.
Kerusakan ini sulit dicegah karena merupakan proses yang alami terjadi pada
alam yang sedang mencari keseimbangannya, seperti letusan gunung berapi, gempa
bumi, dan badai.
2. Faktor
eksternal
Kerusakan
karena faktor internal adalah kerusakan yang diakibatkan oleh ulah manusia
dalam rangka meningkatkan kualitas dan kenyamanan hidupnya, misalnya kerusakan
yang diakibatkan oleh kegiatan industri, berupa pencemaran darat, air, dan
udara.
6.
Keterbatasan
Kemampuan Manusia
Ernest Haeckel
(1834-1919) merupakan biolog Jerman yang memperkenalkan istilah “ekologi” pada
tahun 1860. Ekologi berasal dari bahasa Yunani “oikos” yang artinya rumah,
tempat tinggal, habitat, dan “logos” yang artinya ilmu. Secara harfiah ekologi didefinisikan
sebagai ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara organisme yang satu
dengan yang lainnya.
Berdasarkan
definisi tersebut tentunya menyimpan makna adanya hubungan manusia dan alam.
Alam yang memiliki sumber daya yang dapat diperbaharui dan tidak dapat
diperbaharui. Manusia sebagai makhluk yang mengelola alam ini memiliki
keterbatasan. Umumnya keterbatasan manusia dikelompokkan menjadi beberapa
bagian yaitu sebagai berkut.
1. Keterbatasan fisik
2. Keterbatasan psikologis
3. Keterbatasan intelektual
4. Keterbatasan ekonomi
5. Keterbatasan sistem budaya.
Keterbatasan-keterbatasan inilah
yang berpengaruh pada pengelolaan sumber daya alam. Fisik manusia yang terbatas
terutama dalam hal energi dapat menjadi salah satu faktor kurang optimalnya
dalam mengelola ala mini. Keterbatasan intelektual manusia yang sering kali
menyebabkan manusia kurang memanfaatkan alam dengan bijakasana. Manusia
mengetahui sumber daya alam ada yang tidak dapat diperbaharui, namun seringkali
tetap di eksploitasi tanpa memikirkan alternatif lain. Contoh lainnya adalah
pohon yang dimanfaatkan manusia tetapi tidak melakukan penghijauan ulang untuk
mengembalikan apa yang telah digunakan oleh manusia. Keterbatasan ekonomi dan
system budaya yang ada juga terkadang menghalangi manusia untuk mengolah sumber
daya alam ini. Keterbatasan-keterbatasan yang telah disebutkan hanyalah
sebagian kecil dari keterbatasan yang manusia miliki. Intinya manusia harus
bijak dalam mengelola lingkungan ini sesuai dengan makna dari ekologi.